Komisi III DPR RI telah mengakhiri rapat bersama dengan Menko Polhukam Mahfud Md dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terkait transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan, rapat ini harus diakhiri karena Mahfud selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) ada kegiatan mendesak lainnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus pergi ke luar negeri sore ini. Oleh sebab itu, rapat tidak dapat diselesaikan hari ini dan diagendakan pada masa sidang berikutnya karena pada Kamis mendatang DPR sudah memasuki masa reses.
“Bapak ibu sekalian karena waktu yang sangat terbatas Pak Menko ada kegiatan lain, Bu Menkeu juga ke luar negeri, jadi Pak Menko dan Bu Sri tidak perlu menjawab, nanti kita akan atur jadwal rapat selanjutnya,” kata Sahroni saat akan menutup rapat di ruang Komisi III, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Saat akan menutup rapat, Mahfud selaku ketua Komit TPPU telah menyerahkan 300 dokumen laporan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan ke pimpinan Komisi III. Kata Mahfud, dokumen itu bersifat rahasia sehingga tidak bisa diungkap ke publik, melainkan hanya ke Komisi III.
Meski demikian, Sahroni menegaskan, data itu juga akan bisa diberikan kepada para anggota Komisi III lainnya karena merupakan bagian dari mitra kerja Komite TPPU, oleh sebab itu dia memastikan akan memberikan data itu kepada para anggota Komisi III lainnya.
“Ini sari kemarin saya minta enggak dikasih, sekarang saya terima, enggak mungkin saya sembunyikan, pasti saya kasih tahu. Bapak ibu terima kasih kita lanjuti rapat nanti setelah Bapak Menko dan Ibu Menkeu kembali ke tanah air,” tutur Sahroni.
Sebelum rapat ditutup, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyampaikan usulan supaya rapat hari ini membuahkan suatu kesepakatan. Diantaranya menyepakati dukungan terhadap komunike atau kesepakatan yang telah ditetapkan Komite TPPU kemarin.
Dukungan itu diantaranya keputusan Komite TPPU yang akan segera membentuk Tim Gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349,87 triliun dengan melakukan Case Building atau membangun kasus dari awal.
Tim Gabungan atau Satgas ini akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189,27 triliun.
“Jadi Komisi III tinggal mendukung dibuat satgas dan kita di Komisi III setiap periodeisasi rapat 1 tahu 5 kali kita selalu minta stagas bersama PPATK laporkan progresnya sampai 300 laporannya PPATK ini selesai, cocok toh? tuntas? kita tuntaskan itu,” tutur Bambang Pacul.
“Saya kira itu aja ya nanti kita ambil keputusan kesimpulannya,” ucap Bambang.