KOMPAS.com – Setelah pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara.
Rekapitulasi suara ini yang nantinya akan mengantarkan nama pemenang Pilpres dan Pileg.
Tahapan dan jadwal rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024 sudah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022
Berikut ini tahapan dan jadwal rekapitulasi suara dalam pemilu 2024 pasca pencoblosan:
Pemungutan Sara: Rabu, 14 Februari 2024
Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu 20 Maret 2024
Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Penetapan Hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Jika pemilu berlangsung dua putaran maka akan diadakan pilpres putaran kedua. Berikut jadwalnya mengacu pada PKPU.
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 22 Maret 2024-Kamis, 25 April 2024
Masa kampanye: Minggu, 2 Juni 2024-Sabtu, 22 Juni 2024
Masa Tenang: Minggu, 23 Juni 2024-Selasa, 25 Juni 2024
Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024
Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024-Kamis, 27 Juni
2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024-Sabtu, 20 Juli 2024